GridHEALTH.id - Lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia membuat pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, PPKM mikro ini akan dilakukan mulai 22 Juni - 5 Juli 2021.
Baca Juga: Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni
"Ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Tidak Hanya 3, WHO Sebut Ada 11 Varian Baru Covid-19, Apa Saja?
Adapun aturan PPKM Mikro di seluruh Indonesia ini, yaitu: