GridHEALTH.id - Lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia membuat pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, PPKM mikro ini akan dilakukan mulai 22 Juni - 5 Juli 2021.
Baca Juga: Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni
"Ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Tidak Hanya 3, WHO Sebut Ada 11 Varian Baru Covid-19, Apa Saja?
Adapun aturan PPKM Mikro di seluruh Indonesia ini, yaitu:
1. Kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
2. Kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga: Usai Ridwan Kamil Bantah RS di Jawa Barat Kolaps, Kini Beberapa RS Rujukan Covid-19 Penuh 100 Persen
3. Kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.
5. Jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar hanya beroperasi hingga pukul 20.00 atau 8 malam.
6. Kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
7. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
8. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
9. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang.
10. Kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman. Di zona lainnya, kegiatan tersebut diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat.
11. Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Sekolah di Tangerang Terpaksa Dijadikan Rumah Isolasi Terkonsentrasi Pasien Covid-19
Itulah aturan lengkap PPKM mikro yang wajib diterapkan di seluruh Indonesia mulai tanggal 22 Juni - 5 Juli 2021. (*)
#hadapicorona