11. Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Sekolah di Tangerang Terpaksa Dijadikan Rumah Isolasi Terkonsentrasi Pasien Covid-19
Itulah aturan lengkap PPKM mikro yang wajib diterapkan di seluruh Indonesia mulai tanggal 22 Juni - 5 Juli 2021. (*)
#hadapicorona