6. Kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
7. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
8. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
9. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang.
10. Kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman. Di zona lainnya, kegiatan tersebut diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat.