1. Kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
2. Kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga: Usai Ridwan Kamil Bantah RS di Jawa Barat Kolaps, Kini Beberapa RS Rujukan Covid-19 Penuh 100 Persen
3. Kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.
5. Jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar hanya beroperasi hingga pukul 20.00 atau 8 malam.