Find Us On Social Media :

Cukup dari Rumah, Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum via Online Saja, Begini Caranya!

Cara mendaftar vaksinasi COvid-19 di rumah, hanya berbekal HP.

GridHEALTH.id - Seruan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan herd immunity atau kekebalan komunitas terus berkumandang di seluruh antero Tanah Air.

Beberapa daerah pun telah membuka program vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat.

Baca Juga: Ingat-ingat, Juli 2021 Program Vaksin Covid-19 Usia 18 ke Atas Dibuka Untuk Umum

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum juga mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 hingga saat ini.

Namun tak perlu khawatir, sekarang masyarakat dapat mendaftar program vaksinasi gratis dari pemerintah cukup dari rumah saja.

Baca Juga: Masuk Negara A1 High Risk Covid-19, WHO Minta Indonesia Lockdown, Benarkah?

Hanya berbekal handphone dan kuota internet, masyarakat bisa mendaftar via online.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masyarakat dapat mengikuti vaksinasi massal, pendaftaran vaksinasi massal dapat dilakukan secara online.

"Untuk pendaftaran bisa melalui info flyer, website dinas kesehatan setempat, ataupun website https://vaksin.loket.com, atau aplikasi Peduli Lindungi, atau dengan walk in," ujar Nadia.

Baca Juga: Anak 12 ke Atas di Amerika Divaksin Covid-19 dari Pfizer, Indonesia Pilih Sinovac dengan 5 Alasan Ini

Caranya:

Baca Juga: Hanya Vaksin Sinovac Kini Boleh Untuk Anak 12-17 Tahun, Diungkap Ahli Epidemiologi UI

Setelah mendaftar, bisa mengecek status pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun syarat vaksinasi Covid-19 bagi yang berusia 18 tahun ke atas, yaitu:

1. Wajib membawa KTP dan khusus WNI.

2. Peserta berumur 18-49 tahun wajib membawa KTP DKI Jakarta atau KTP non-DKI.

3. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu lambat dari jam penjadwalan.

4. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.

Baca Juga: Hari Ini Gempa Guncang 3 Daerah di Indonesia, BMKG Berikan Himbauan

5. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area puskesmas dan menerima layanan vaksinasi.

6. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.

8. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

9. Pelayanan vaksinasi pada hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.

10. Pelayanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu/hari besar. (*)

Baca Juga: Anak 12 ke Atas di Amerika Divaksin Covid-19 dari Pfizer, Indonesia Pilih Sinovac dengan 5 Alasan Ini

#hadapicorona