7. Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya di zona merah dan orange akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.
Zona lain, dibuka dengan kondisi paling banyak 25 persen dari kapasitas sesuai aturan Pemda, dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan 10M Wajib Diterapkan untuk Kurangi Kasus Covid-19
8. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
Semenatra itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sanksi bagi para pelanggar akan dilaksanakan di tempat.
"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin dalam akun Instagram @Kejaksaan.RI, Rabu (30/6/2021). (*)
Baca Juga: Masuk Gelombang Kedua Covid-19, Epidemiolog: Bakal Ada Dobel Puncak Corona dalam Waktu Dekat
#hadapicorona