GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia akan kembali memperketat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kabarnya, pemerintah menetapkan PPKM mikro darurat Jawa-Bali mulai 2-20 Juli 2021 mendatang.
Dalam PPKM mikro darurat Jawa-Bali ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator.
Dalam pelaksanaannya, aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali dinilai lebih ketat.
Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Ini 5 Manfaat Vaksin Covid-19 bagi Anak-anak hingga Lansia
Bahkan, sanksi bagi para pelanggar akan diberikan secara langsung tanpa ampun.
Lantas, apa saja aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali?