GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia akan kembali memperketat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kabarnya, pemerintah menetapkan PPKM mikro darurat Jawa-Bali mulai 2-20 Juli 2021 mendatang.
Dalam PPKM mikro darurat Jawa-Bali ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator.
Dalam pelaksanaannya, aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali dinilai lebih ketat.
Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Ini 5 Manfaat Vaksin Covid-19 bagi Anak-anak hingga Lansia
Bahkan, sanksi bagi para pelanggar akan diberikan secara langsung tanpa ampun.
Lantas, apa saja aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali?
Belum lama ini, beredar bocoran aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali yang diterima GridHEALTH.id.
Di antaranya:
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jakarta Terbaru, Cukup Bawa Identitas dan Datang
1. Kegiatan perkantoran, pemerintahan, swasta, lembaga, daerah di Kabupaten/kota zona merah dan orange wajib melaksanakan WFH 100 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar di daerah zona merah dan orange wajib melakukan aktivitas secara online atau daring.
3. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan publik, tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, supermarket) beroperasi 100 persen.
Namun, kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen, wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung.
Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan akan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB .
Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen.
Baca Juga: Harganya Tembus Rp 2 Juta, Pemerintah Prioritaskan Tabung Oksigen untuk Penanganan Pasien Covid-19
Layanan pesan antar dan take away hingga pukul 20.00 waktu setempat.
5. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan mal hingga jam 17.00 WIB.
Pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan ibadah di zona merah dan orange ditiadakan hingga dinyatakan aman. Zona lainnya akan disesuaikan dari Kementerian Agama.
7. Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya di zona merah dan orange akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.
Zona lain, dibuka dengan kondisi paling banyak 25 persen dari kapasitas sesuai aturan Pemda, dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan 10M Wajib Diterapkan untuk Kurangi Kasus Covid-19
8. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
Semenatra itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sanksi bagi para pelanggar akan dilaksanakan di tempat.
"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin dalam akun Instagram @Kejaksaan.RI, Rabu (30/6/2021). (*)
Baca Juga: Masuk Gelombang Kedua Covid-19, Epidemiolog: Bakal Ada Dobel Puncak Corona dalam Waktu Dekat
#hadapicorona