Find Us On Social Media :

PPKM Diperluas Wilayahnya di Luar Jawa dan Bali, Ini Daftar Wilayahnya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di luar wilayah Jawa dan Bali di sebanyak 15 kabupaten/kota.

- Pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja di kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.

“Sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non-karantina, dan industri yang esensial,” imbuhnya.

- Sedangkan untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor.

Sektor-sektor yang diizinkan diantaranya, sektor energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana.

Berdasarkan parameter tersebut, 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

1. Kota Tanjung Pinang

2. Kota Singkawang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Balikpapan

Baca Juga: 7 Pengobatan Rumahan Hemat Biaya Hilangkan Flek Hitam di Wajah

Baca Juga: Waktu 'Golden Time' Stroke Sangat Singkat, Ketahui Gejalanya Agar Terhindar dari Kecacatan Bahkan Kematian

5. Kota Bandar Lampung

6. Kota Pontianak