Find Us On Social Media :

Satgas Covid-19 Beri Penjelasan Prihal Kebijakan Salat Idul Adha Saat PPKM Darurat

Kebijakan salat idul adha saat PPKM Darurat.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sehingga diimbau pelaksanaan Salat Idul Adha harus menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi daring bertajuk 'Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021).

“Bahwa kita sedang dalam masa pandemi, masih dalam masa pandemi belum berakhir. Lalu, kemudian di setiap daerah tingkat risiko penularannya berbeda-beda. Makanya di 124 kabupaten kota se-Jawa Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa Bali diberlakukan PPKM Darurat,” ujar Sonny, dilansir dari tribunnews.com (14/7/2021).

Sonny mengungkap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dapat diartikan bahwa terdapat risiko penularan yang tinggi bagi masyarakat dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha tahun ini.

Oleh karena itu, dia meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Diperluas Wilayahnya di Luar Jawa dan Bali, Ini Daftar Wilayahnya