Find Us On Social Media :

Satgas Covid-19 Beri Penjelasan Prihal Kebijakan Salat Idul Adha Saat PPKM Darurat

Kebijakan salat idul adha saat PPKM Darurat.

GridHEALTH.id - Tak terasa Hari Raya Idul Adha 1442 H tinggal menghitung hari.

Sayangnya pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air belum juga menunjukan tanda-tanda akan berakhir.

Baca Juga: Karena Lonjakan Kasus Covid-19 di Indoensia 10 Orang Terkaya di Indonesia Ini Semakin Kaya

Justru kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.

Berdasarkan data terbaru dari laman covid19.go.id, Rabu (14/7/2021), terjadi penambahan 54.517 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ini merupakan rekor tertinggi penambahan pasien Covid-19 dalam sehari selama pandemi.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 kini berjumlah 2.670.046 orang terhitung dari diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Akibat kasus Covid-19 yang kian bertambah setiap harinya, kebijakan PPKM Darurat pun harus diberlakukan pemerintah sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.

Itu artinya, kebijakan PPKM Darurat juga berlaku di Hari Raya Idul Adha kali ini.

Melihat hal tersebut, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebijakan salat Idul Adha di tengah PPKM Darurat.

Lantas bagaimana kebijakan salat Idul Adha di tengah PPKM Darurat?

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 6 Minggu, Sri Mulyani Ungkap Rencana Ini

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sehingga diimbau pelaksanaan Salat Idul Adha harus menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi daring bertajuk 'Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021).

“Bahwa kita sedang dalam masa pandemi, masih dalam masa pandemi belum berakhir. Lalu, kemudian di setiap daerah tingkat risiko penularannya berbeda-beda. Makanya di 124 kabupaten kota se-Jawa Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa Bali diberlakukan PPKM Darurat,” ujar Sonny, dilansir dari tribunnews.com (14/7/2021).

Sonny mengungkap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dapat diartikan bahwa terdapat risiko penularan yang tinggi bagi masyarakat dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha tahun ini.

Oleh karena itu, dia meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Diperluas Wilayahnya di Luar Jawa dan Bali, Ini Daftar Wilayahnya

Begitu pula dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan penyesuaian sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"Sehingga kebijakan yang diambil untuk pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini disesuaikan,” ujarnya.

“Intinya bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha pelaksanaan hari raya Idul Adha ini, betul-betul kita bersama-sama ingin menekan risiko penularan dan perhatikan zona risiko yang ada di masing-masing daerah,” imbuh Sonny.

Lebih lanjut, menurutnya yang terpenting saat ini adalah melaksanakan dan mengimplementasikan aturan yang ada guna melakukan Salat Idul Adha, sehingga tidak terjadi penambahan atau lonjakan kasus Covid-19.

“Setiap penjelasan dilakukan dengan proaktif serta berdasarkan kajian Alquran, Sunnah, Fiqih, sehingga masyarakat menjadi semakin yakin. Ya ini tentu menjadi tugas atau peran dari para ulama,” pungkasnya.(*)

Baca Juga: Tatap Muka 15 Menit Varian Baru Virus Corona Bisa Menginfeksi Kita, Kunci Utamanya Makan dan Tidak Lapar

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL