GridHEALTH.id - Pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali di sebanyak 15 kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan penilaian di level 4 yang persentase pemakaian tempat tidurnya di atas 60% dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%.
Aturan tersebut berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (09/07/2021).
Baca Juga: Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Angkutan Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mencegah Penyakit Infeksi Influenza Pada Lansia
Airlangga menjelaskan secara detail sebagai berikut;
- Kegiatan perkantoran di bisnis non-esensial 100% dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar