Find Us On Social Media :

Bolehkan Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Minum Obat Pengencer Darah?

Aturan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil yang minum obat pengencer darah

GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan izin pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.

Kendati demikian, ada beberapa kriteria ibu hamil yang tidak boleh mendapat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu Takut, Donor Plasma Konvalesen Juga Berikan Manfaat bagi Sang Pendonor, Lebih Bahagia hingga Hidup Lebih Lama

Lantas, bolehkah ibu hamil yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah untuk mendapatkan vaksinasi tersebut?