GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan izin pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa kriteria ibu hamil yang tidak boleh mendapat vaksinasi Covid-19.
Lantas, bolehkah ibu hamil yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah untuk mendapatkan vaksinasi tersebut?