GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan izin pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa kriteria ibu hamil yang tidak boleh mendapat vaksinasi Covid-19.
Lantas, bolehkah ibu hamil yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah untuk mendapatkan vaksinasi tersebut?
Menurut The National Blood Clot Alliance, secara umum, ada tiga kelompok wanita yang perlu minum obat antikoagulasi atau pengencer darah selama kehamilan:
1. Wanita yang pernah memiliki pembekuan darah di masa lalu dan sudah menjalani pengobatan pengencer darah2. Wanita yang pernah memiliki pembekuan darah di masa lalu, tetapi saat ini tidak sedang menjalani pengobatan pengencer darah3. Wanita yang mengalami pembekuan darah selama kehamilan.
Baca Juga: Tidak Semua Makanan Bisa Dipanaskan di Microwave, Ini Bahayanya
Wanita yang sedang hamil atau yang baru saja melahirkan berisiko tinggi mengalami pembekuan darah.
Kehamilan tidak secara langsung menyebabkan gumpalan darah, tetapi memang menimbulkan peningkatan risiko 4 kali lipat untuk pengembangan gumpalan darah.
Risiko itu sebenarnya meningkat menjadi sekitar 20 kali lipat dalam minggu-minggu segera setelah melahirkan, dan berada pada tingkat tertinggi hingga 100 kali lipat pada minggu pertama setelah bayi dilahirkan.
Selain itu, melansir laman WebMD, obat pengencer darah ini digunakan untuk mencegah terjadinya peningkatan tekanan darah pada ibu hamil atau preklamsia, gagal ginjal ringan, kelahiran bayi yang kecil untuk usianya, atau keguguran.
Menurut beberapa peneliti, obat pengencer darah ini disarankan untuk dikonsumsi ibu hamil dengan kondisi tertentu di usia kehamilan 12-37 minggu.
Melihat hal tersebut, laman British Heart Foundation mengatakan bahwa suntikan vaksin Covid-19 memiliki risiko pendarahan yang lebih rendah daripada jenis suntikan lainnya, sehingga lebih tidak berisiko untuk pasien dengan kondisi tertentu termasuk yang telah mengonsumsi pengencer darah.
Seperti kebanyakan vaksin, vaksin virus corona disuntikkan ke otot lengan atas. Seperti suntikan lainnya, ada risiko perdarahan. Suntikan ke otot mungkin mengeluarkan darah sedikit lebih banyak daripada suntikan di bawah kulit, tetapi lebih sedikit daripada yang diberikan ke pembuluh darah.
Jika seseorang menggunakan obat pengencer darah, seperti warfarin atau antikoagulan baru, pendarahan mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk berhenti dan orang mungkin mendapatkan lebih banyak memar di lengan atas.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Anosmia dan Penyebab Kehilangan Kemampuan Menghidu
Untuk itu, bagi ibu hamil yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah, dimohon untuk menunda vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Level 4 Juga Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Daftarnya!
Tak hanya itu, Kemenkes akan merujuk ibu hamil ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan jika sedang mengonsumsi obat pengencer darah. (*)
#hadapicorona