Untuk itu, bagi ibu hamil yang sedang mengonsumsi obat pengencer darah, dimohon untuk menunda vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Level 4 Juga Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Daftarnya!
Tak hanya itu, Kemenkes akan merujuk ibu hamil ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan jika sedang mengonsumsi obat pengencer darah. (*)
#hadapicorona