Find Us On Social Media :

Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini

Kemenkes belum membahas untuk menjadikan Sertifikat vaksin Covid-19 syarat masuk ke tempat umum.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.

"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.(*)

Baca Juga: Anak Alami Batuk Pilek Boleh Dapat Vaksin saat Imunisasi Dasar, Benarkah?