Find Us On Social Media :

Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini

Kemenkes belum membahas untuk menjadikan Sertifikat vaksin Covid-19 syarat masuk ke tempat umum.

GridHEALTH.id - Saat PPKM Level 4 Baru yang berlaku sejak 3 hingga 9 Agustus, banyak masyarakat yang mulai disibukan dengan sertifikat vaksin.

Kini banyak masyarakt yang cepat-cepat untuk bisa memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Menkes; Banyak Pasien Covid-19 Cepat Meninggal di Rumah Sakit

Tentu hanya mereka yang sudah mendapat vaksinasi, minimal satu kali suntikan, yang bisa mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk mendapatkannya mudah kok, klik saja Apps Peduli Lindungi atau ke laman websitenya. Bisa juga melalui SMS.

Mudahnya, silahkan ikuti langkah step by step-nya di SINI, dan langsung download.

Alasan saat ini banyak masyarakat yang mendownload sertifikat vaksin masing-masing, sebab di Jakarta sudah ada aturan yang mewajibkan masyarakat harus sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin ke tempat-tempat umum tertentu.

Khusus untuk di Jakarta, ada beberapa tempat umum yang mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat Vaksin Covid-19.

Jika tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19, sudah tentu tidak bisa dan diperbolehkan oleh petugas.

Tempat umum dimana saja dan apa saja yang persyaratannya harus ada sertifikat vaksin Covid-19 untuk memasukinya, bisa klik di SINI.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Dapat Mencegah Penyakit Infeksi Menular, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.

"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/8), dilansir dari Merdeka.com (3/8/2021).

Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," kata dia. Dikutip Antara.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin Covid-19 belum berlaku secara nasional.

Baca Juga: Dr Tony Setiobudi Ungkap Berapa Kadar Vitamin D yang Bisa Menyebabkan Keracunan

Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.

"Masih berproses," kata dia.

Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta, menurut pemberitaan Merdeka.com (3/8/2021) merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.

Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2021: Ini Dia 10 Cara Mencegah Payudara Kendur

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.

"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.(*)

Baca Juga: Anak Alami Batuk Pilek Boleh Dapat Vaksin saat Imunisasi Dasar, Benarkah?