GridHEALTH.id - Setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19, masyarakat berhak menerima sertifikat vaksin.
Untuk mendapatkannya mudah. Cukup klik di SINI.
Setelah mendapatkannya, cukup disimpan di handphone masing-masing.
Jangan sekali-sekali dicetak berupa kartu atau bentuk fisik lainnya.
Jika sampai dicetak, berisiko bocornya data-data rahasi dan spesifik yang bersangkutan.
Bisa saja dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik dan melanggar hukum, oleh orang dan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mirisnya, saat ini banyak jasa cetak yang menawarkan pencetakan sertifikat Covid-19 menjadi berbentuk kartu seperti kartu identitas.
Hal ini terjadi seiring diperlukannya sertifikat vaksin untuk masuk beberapa lokasi perbelanjaan, salon potong rambut dan restoran yang sudah melayani makan di tempat.