Find Us On Social Media :

Sertifikat Vaksin Jangan Dicetak, Berbahaya! Cukup Diunduh di Hanphone

Sertifikat vaksin Covid-19 jangan dicetak seperti ini. Berbahaya. data pribadi bica bocor.

GridHEALTH.id - Setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19, masyarakat berhak menerima sertifikat vaksin.

Untuk mendapatkannya mudah. Cukup klik di SINI.

Setelah mendapatkannya, cukup disimpan di handphone masing-masing.

Jangan sekali-sekali dicetak berupa kartu atau bentuk fisik lainnya.

Jika sampai dicetak, berisiko bocornya data-data rahasi dan spesifik yang bersangkutan.

Bisa saja dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik dan melanggar hukum, oleh orang dan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mirisnya, saat ini banyak jasa cetak yang menawarkan pencetakan sertifikat Covid-19 menjadi berbentuk kartu seperti kartu identitas.

Hal ini terjadi seiring diperlukannya sertifikat vaksin untuk masuk beberapa lokasi perbelanjaan, salon potong rambut dan restoran yang sudah melayani makan di tempat.

Baca Juga: Bersyukur Ada di Puncak Corona Gelombang Kedua, Menkes Budi: Alhamdulillah Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Turun Kembali, Benarkah?

Memang dengan dicetaknya sertifikat vaksin Covid-19, bisa mempermudah kita saat diperiksa atau diminta menunjukan bukti sertifikat vaksin oleh petugas.

Tapi sekali lagi, sertifikat vaksin mengandung data-data pribadi yang sangat penting.

Di dalam sertifikat vaksin terdapat nomor KTP dan QR Code yang juga memiliki data penting terkait vaksinasi Covid-19.

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Khasiat Air Rebusan Serai, Obat Batuk Alami, Begini Cara Membuatnya

Kalaupun ingin cetak sertifikat vaksin Covid-19, cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh oranglain atau perusahaan cetak.

Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP.

Cukup diprint biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.

Baca Juga: Diabetes Teredeteksi Jelang Persalinan, Haruskah Ibu Hamil Jalani Operasi Sesar?

Dalam kesempatan ini, Kominfo pun mengimbau masyarakat yang menyediakan layanan jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk menjaga data diri pelanggannya.

Bahkan, akan ada sanksi dan tindakan tegas jika para jasa cetak menyalahgunakan data-data tersebut.(*)

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Segera Cek 7 Perbedaan Flu Biasa dengan Covid-19 pada Anak!