Find Us On Social Media :

Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka

"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.

"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."

"Dan terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.

Baca Juga: Suhu Rendah dan Kelembapan yang Ekstrem Berdampak Pada Penularan Virus Corona, Studi

Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri.

Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.

Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.