GridHEALTH.id - I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kini resmi bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).
Kebebasan Jerinx ini rupanya disambut bahagia sang istri tercinta, Nora Alexandra yang turut menjemputnya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik yang menyebut IDI 'kacung' WHO, Rabu (12/8/2020).
Jerinx dinyatakan bebas dari penjara setelah mendekam kurang lebih 10 bulan lamanya.
Padahal dulu, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyatakan bahwa Jerinx bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar