GridHEALTH.id - Drummer 'Superman Is Dead', I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Usai bebas pada Selasa (8/6/2021), Jerinx rupanya tak henti menuai kontroversi.
Baca Juga: Jerinx Bebas dari Penjara Hari Ini, Dulu Sempat Divonis 6 Tahun Penjara usai Sebut IDI 'Kacung' WHO
Kali ini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu sempat menghebohkan publik saat menyindir beberapa artis yang disebutnya menerima endorse Covid-19.
Dilansir Tribunnews, Jerinx SID sempat menuduh Adam Deni, seorang pegiat media sosial, yang menghilangkan akun Instagram-nya.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Segera Ganti Sikat Gigi setelah Sembuh dari Covid-19!
Padahal Adam Deni merasa tidak melakukan tindakan tersebut dan mengaku bingung.
Namun dalam penuduhan itu, ia menerima sejumlah kata-kata tak pantas dari suami Nora Alexandra.
Sang pegiat media sosial mengungkapkan mendapat makian hingga hinaan.
Tak sampai di situ, Adam Deni turut mengatakan Jerinx SID melontarkan sejumlah ancaman.
Tapi ia akui, pernah menuliskan komentar di Instagram sang musisi soal endorse Covid-19.
"Gue pernah komen, 'bli, ada gak data tentang endorse Covid-19. Kalau gak ada, tolong dilurusin beritanya."
"Orang itu jawabnya sana, 'tanya Raffi dan istri, blok'," kata Adam Deni dikutip dari YouTube Denny Sumargo.
Dan ternyata berselang beberapa hari, Adam Deni menerima telepon dari Jerinx SID.
Dalam komunikasi itu, ia langsung dicecar dengan pertanyaan soal akun Instagram @jrxsid.
Bahkan, Jerinx mengancam akan menginjak kepala Adam Deni.
"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.
"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."
"Dan terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.
Baca Juga: Suhu Rendah dan Kelembapan yang Ekstrem Berdampak Pada Penularan Virus Corona, Studi
Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri.
Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terang-terangan menyebut bahwa Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ungkap Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).
Rencananya, polisi akan memanggil dan memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya. (*)
#hadapicorona