Find Us On Social Media :

Anak Indonesia Harus Terlindungi, Kemensos Bagikan Bantuan pada Anak Yatim Korban Covid-19

Banyak anak kehilangan orangtua akibat pandemi Covid-19. Perlu ada perlindungan dari pemerintah.

"Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus," bunyi aturan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id, pada beleid tersebut, bagi anak dalam kondisi darurat yang berusia di atas 2 tahun dapat diasuh oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak seduai peraturan perundang-undangan. 

Selain itu perlindungan khusus bagi anak tersebut berupa perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Baca Juga: Kesemutan Bisa Jadi Efek Diabetes pada Anak, Mari Cegah Komplikasi agar Tak Terjadi Kerusakan Saraf Bertahap

Selain anak dalam kondisi darurat, beleid itu juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi lain.

Antara lain anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak yang menjadi korban pornografi, dan anak dengan HIV dan AIDS.

Selain itu perlindungan juga diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan psikis dan/atau fisik; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.