Find Us On Social Media :

Anak Indonesia Harus Terlindungi, Kemensos Bagikan Bantuan pada Anak Yatim Korban Covid-19

Banyak anak kehilangan orangtua akibat pandemi Covid-19. Perlu ada perlindungan dari pemerintah.

GridHEALTH.id -  Pandemi Covid-19 benar-benar memengaruhi kehidupan seluruh masyarakat dunia, tak terkecuali anak-anak.

Dilaporkan, banyak anak harus menelan pil pahit lantaran kehilangan orangtua mereka yang meninggal akibat Covid-19.  Hal ini membuat banyak anak akhirnya harus menjadi anak yatim, piatu dan yatim piatu.

Baca Juga: Lebih 1,5 Juta Anak Kehilangan Orangtua Selama Pandemi Covid-19 Menurut Studi Lancet, Bisa Timbulkan Trauma Pada Anak

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.

Pada sisi lain jumlah anak yang terpapar Covid-19 sebanyak 350.000 anak dan 777 anak meninggal dunia.

Baca Juga: Daftar 32 Provinsi Serta Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Masuk PPKM Level 3

Akibat hal tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan agar anak Indonesia harus terlindungi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

"Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus," bunyi aturan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id, pada beleid tersebut, bagi anak dalam kondisi darurat yang berusia di atas 2 tahun dapat diasuh oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak seduai peraturan perundang-undangan. 

Selain itu perlindungan khusus bagi anak tersebut berupa perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Baca Juga: Kesemutan Bisa Jadi Efek Diabetes pada Anak, Mari Cegah Komplikasi agar Tak Terjadi Kerusakan Saraf Bertahap

Selain anak dalam kondisi darurat, beleid itu juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi lain.

Antara lain anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak yang menjadi korban pornografi, dan anak dengan HIV dan AIDS.

Selain itu perlindungan juga diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan psikis dan/atau fisik; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Tak hanya itu, Kementerian Sosial juga tengah menyiapkan bantuan bagi anak yatim yang ditinggal orangtuanya karena Covid-19.

"Saat ini yang sedang kami proses, Ibu Menkeu, juga sekarang lagi kita bahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk membantu para anak-anak yatim yang saat ini memang ditinggalkan orang tuanya baik karena covid atau memang karena memang anak yatim sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45," jelas Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Kabar Baik, Meski PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Umumkan Daerah Level 4 Turun ke Level 3

Rencananya pelacakan penerima bantuan tersebut akan dilakukan menggunakan data kartu keluarga. 

"Misalkan didata kependudukan misalkan kakak dari ibunya atau adik dari bapaknya itu kita bisa tracing dengan data kependudukan. Tapi begitu nanti walinya dia suatu yayasan atau lembaga sosial dia dirawat, maka itu akan kemudian putus data dengan data ke keluarga itu," jelasnya.

Terkait data penerima bantuan sosial, Kemensos melakukan inovasi dengan Aplikasi Usul-Sanggah.

Aplikasi tersebut dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengusulkan penerima bansos ataupun melaporkan apabila terjadi penyaluran yang tidak tepat sasaran.

"Aplikasi Usul-Sanggah ini itu dibuat untuk kalau ada kalau ada seseorang misalkan dia merasa berhak lebih menerima maka dia bisa mengusulkan dirinya, kemudian kita akan cek di lapangan apakah itu betul kami nanti akan jelaskan bagaimana cara kami mengecek mereka, kemudian berikutnya adalah juga pelibatan tadi masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Penyandang Diabetes Rutin Sarapan Alpukat, Rasakan 5 Khasiatnya Ini

Baca Juga: Jika Ada Pungutan untuk Vaksin Covid-19 Laporkan, Menkes Budi Gunadi: 'Vaksinasi Covid-19 Gratis, Tidak Ada yang Bayar'

Diharapkan bantuan untuk para anay yatim korban Covid-19 ini segera diterima. (*)

#hadapicorona