Find Us On Social Media :

Efektivitas Tinggi Cegah Covid-19, Kemenkes Izinkan Penggunaan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 12 Tahun ke Atas

Kementerian Kesehatan memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun.

GridHEALTH.id - Pemerintah kembali menambah deret panjang merek vaksin Covid-19 yang diperbolehkan digunakan untuk anak-anak.

Kementerian Kesehatan memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun.

Baca Juga: Diberikan untuk Warga DKI Mulai Hari Ini, Simak Syarat Penerima Vaksin Pfizer!

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa vaksin Sinovac dan Pfizer akan digunakan untuk anak-anak.

Baca Juga: Anak Indonesia Harus Terlindungi, Kemensos Bagikan Bantuan pada Anak Yatim Korban Covid-19

Lantas, adakah manfaat dan efek samping vaksin Pfizer pada anak-anak?