Find Us On Social Media :

Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 600 Juta

Jangan coba-coba palsukan dan jual belikan sertifikat Vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - Saat pemerintah ngebut mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia, masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dan diperjualbelikan.

Perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi.

Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Asal tahu saja, aplikasi PeduliLindungi memiliki 3 fungsi penting, yaitu;

Pertama, skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.

Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik.

Ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

Baca Juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Harus Dicolok, Cukup Kumur dengan Biosaliva dari Biofarma