Find Us On Social Media :

Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 600 Juta

Jangan coba-coba palsukan dan jual belikan sertifikat Vaksin Covid-19.

Nah, mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, tentu tidak akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang didapatkan di aplikasi PeduliLindungi.

Bahayanya jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Karenanya penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Penangkapan pembuat dan pengedar sertifikat vaksin palsu Covid-19

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).

Baca Juga: Padahal Ada 3 Fungsi Besar PeduliLindungi, Menkes Sedih Beredar Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Keduanya memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Mereka menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu kepada masyarakat secara online, tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, melansir SehatNegeriku (4/9/2021), pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru, memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair di grup Facebook “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”.

Setelah dilakukan komunikasi oleh Polisi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Terbesar Memberikan Pelayanan COVID-19 RS swasta, Rp5,865 Triliun dari Pemerintah Telah Dibayarkan kepada 12 Tipe Faskes