Find Us On Social Media :

Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 600 Juta

Jangan coba-coba palsukan dan jual belikan sertifikat Vaksin Covid-19.

Keduanya mematok harga untuk sertifikat palsi Covid-19 kepada konsumen sebesar Rp. 370.000, dan hingga ditangkap Polisi telah membuat dan memasarkan sekitar 90 sertivikat vaksin Covid-19.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli.

Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 karena memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat karena pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Baca Juga: Makanan Seperti Ini Bisa Tingkatkan Risiko Covid-19, Hati-hati

Pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19 ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk itu, “Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Baca Juga: Mulai Tren Penggunaan Kosmetik Mineral, Ternyata Ini Manfaatnya