GridHEALTH.id - Konsumsi susu kental manis (SKM) kembali disorot Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dimana kali ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh dan diminum secara langsung.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 20 September, Luhut; Ada Pengetatan, Umumkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan
Apalagi jika diberikan kepada anak atau bayi.
SKM adalah susu yang manis dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh dan diminum.
Imbauan tersebut diutarakan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang.
Menurut Endang, cara konsumsi susu kental manis sebagaimana minuman susu pada umumnya merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Ia juga menegaskan bahwa susu kental manis tidak bisa menggantikan air susu ibu (ASI).
"Susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi," ujarnya.