GridHEALTH.id - Konsumsi susu kental manis (SKM) kembali disorot Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dimana kali ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh dan diminum secara langsung.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 20 September, Luhut; Ada Pengetatan, Umumkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan
Apalagi jika diberikan kepada anak atau bayi.
SKM adalah susu yang manis dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh dan diminum.
Imbauan tersebut diutarakan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang.
Menurut Endang, cara konsumsi susu kental manis sebagaimana minuman susu pada umumnya merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Ia juga menegaskan bahwa susu kental manis tidak bisa menggantikan air susu ibu (ASI).
"Susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi," ujarnya.
Selain itu kandungan gula SKM tinggi.
Karenanya, "Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita.
Perlu dipahami bahwa mengonsumsi gula berlebihan seperti dalam susu kental manis dapat memengaruhi kondisi kesehatan.
Beberapa penyakit kronis bisa dipicu oleh kebiasaan mengonsumsi banyak gula ini, salah satunya adalah penyakit diabetes.
Menurut American Diabetes Association (ADA) tahun 2010, Diabetes melitus merupakan suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin, atau kedua-duanya.
Baca Juga: Kunci Sukses Berantas Stunting, Dinantikan Iklan Edukasi SKM Bukanlah Susu dari Pemerintah
Penyakit ini dapat memicu komplikasi menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah, saraf, dan organ tubuh lainnya, seperti ginjal dan hati.
Bila jika terus dibiarkan tak sedikit pasien diabetes yang berujung meninggal dunia.
Untuk itu, sebagai masyarakat yang bijak penting untuk mengetahui dan paham akan kandungan gizi dari SKM ini.
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," ungkapnya.
Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI).
Baca Juga: 3 Hal Baik Pada Kehamilan yang Sering Disebut Berbahaya, Jangan Salah kaprah Lagi Ya
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.
Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan,
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” katanya.(*)
Baca Juga: Jangan Lagi Makan Alpukat Dicampur Gula, Apalagi Susu Kental Manis, Manfaatnya Bisa Hilang Seketika
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL