Find Us On Social Media :

Belanja di Minimarket Harus Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Informasikan Orang yang Tidak Diperkenankan Masuk

Imbauan konsumen untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk minimarket

GridHEALTH.id -  Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memberikan informasi kepada karyawan minimarket di daerah Bekasi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, petugas Satpol PP mengimbau agar pelaku usaha termasuk minimarket untuk menempelkan stiker scan barcode di pintu masuk.

Baca Juga: Virus Corona Mudah Menular, Benarkah ke Supermarket Juga Berisiko?

"Jadi, kita informasikan, sekarang dalam hal penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk," ujar sang petugas Satpol PP.

Ia menyarankan bagi warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 atau scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak diperkenankan masuk ke minimarket.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Hanya 1 Persen, Jokowi dan Menko Airlangga Menggaris Bawahi Beberapa Hal untuk Masyarakat

"Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, entah dia belum vaksin atau apa, (konsumen tersebut) dilarang masuk," tambahnya.