Belanja di Minimarket Harus Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Informasikan Orang yang Tidak Diperkenankan Masuk

Imbauan konsumen untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk minimarket

Imbauan konsumen untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk minimarket

GridHEALTH.id -  Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memberikan informasi kepada karyawan minimarket di daerah Bekasi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, petugas Satpol PP mengimbau agar pelaku usaha termasuk minimarket untuk menempelkan stiker scan barcode di pintu masuk.

Baca Juga: Virus Corona Mudah Menular, Benarkah ke Supermarket Juga Berisiko?

"Jadi, kita informasikan, sekarang dalam hal penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk," ujar sang petugas Satpol PP.

Ia menyarankan bagi warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 atau scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak diperkenankan masuk ke minimarket.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Hanya 1 Persen, Jokowi dan Menko Airlangga Menggaris Bawahi Beberapa Hal untuk Masyarakat

"Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, entah dia belum vaksin atau apa, (konsumen tersebut) dilarang masuk," tambahnya.

Selain itu, ada pula imbauan agar anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berbelanja atau memasuki minimarket.

"Yang kedua, anak di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," sambungnya.

Diketahui, video yang diambil dari sebuah minimarket (Indomaret) di Kota Bekasi membuat beberapa warganet tampak meluapkan kekesalan.

Baca Juga: Sempat Didiagnosis TBC Kelenjar Karena Benjolan di Leher, Artis Pandai Mengocok Perut Penonton Ini Tunda Kehamilan

Dikutip dari laman Suara, pemerinta setempat menyatakan, sosialisasi kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi konsumen minimarket sudah ditetapkan bagi retail di Kota Bekasi.

Kendati demikian, untuk penerapannya masih menunggu keputusan masing-masing manajemen minimarket.

Sementara sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi Pedulilindungi ini diberlakukan mulai 14 September.

Hal ini sesuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.

Baca Juga: Minggu Ini 60 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia di Daerah, Kejar Target Vaksin Ibu Kota Provinsi Hingga 70 Persen

Contoh supermarket atau hypermarket yang ada di Indonesia, seperti Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.

Dilansir dari Kompas.com, adapun cara scan barcode sebelum memasuki supermarket atau hypermarket adalah:

Baca Juga: 2,5 Juta Warga ber KTP DKI Jakarta Belum Vaksin Covid-19, Bisa Terkena Sanksi Tegas Ini Bagi yang Menolak

- Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

- Pastikan sudah Log In terlebih dahulu

- Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin"

- Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera)

- Kita hanya cukup mengarahkan ponsel untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal/toko. (*)

Baca Juga: Ke Toilet Saja Takut, Cerita dr Nanda Chaerully yang Bertugas Sejak Covid-19 Bernama Novel Coronavirus

#hadapicorona