* Masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan.
Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prof Wiku menjelaskan, upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal jika diikuti dengan melakukan enam langkah. Di antaranya, pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Seiring itu, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina.
Baca Juga: Penyebab Menopause Dini yang Terjadi Sebelum Usia 50 Tahun, Ini Gejala dan Risikonya
Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Lalu keempat, pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.
* Pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia, wajib memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100.000.
Masuk Indoensia bagi orang asing dilakukan sentralisasi, pada titik masuk bandara khusus wisatawan asing, hanya di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Gangguan Penglihatan di Indonesia Paling Banyak Disebabkan Katarak