Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.
Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.
Sebagai dukungan lainnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan tujuan pendidikan.
Wajib Isi e-HAC di PeduliLindungi
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 85 tahun 2021, para pelancong dari luar perlu mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
Selanjutnya, mereka harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama satu jam.
Setelah tes Covid-19, wisatawan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya. Mengenai vaksinasi, SE 85/2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.
Baca Juga: Agar Hasilnya Akurat, Begini Cara Cek Gula Darah Mandiri di Rumah