GridHEALTH.id - Ada syarat masuk Indonesia terbaru, bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Sayarat masuk Indonesia ini berlaku bagi seluruh penerbangan.
Keputusan ini dibuat untuk mendorong pemulihan sosial ekonomi nasional.
Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia membuka pintu kedatangan internasional bagi turis asing di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya hanya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Sam Ratulangi, Manado, yang dibuka untuk kedatangan internasional.
Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kasatgas nomor 15 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional selama Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan terseburt:
Baca Juga: Sindrom Brugada, Kelainan Irama Jantung Langka Namun Mengancam Nyawa
* Masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan.
Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prof Wiku menjelaskan, upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal jika diikuti dengan melakukan enam langkah. Di antaranya, pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Seiring itu, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina.
Baca Juga: Penyebab Menopause Dini yang Terjadi Sebelum Usia 50 Tahun, Ini Gejala dan Risikonya
Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Lalu keempat, pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.
* Pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia, wajib memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100.000.
Masuk Indoensia bagi orang asing dilakukan sentralisasi, pada titik masuk bandara khusus wisatawan asing, hanya di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Gangguan Penglihatan di Indonesia Paling Banyak Disebabkan Katarak
Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.
Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.
Sebagai dukungan lainnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan tujuan pendidikan.
Wajib Isi e-HAC di PeduliLindungi
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 85 tahun 2021, para pelancong dari luar perlu mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
Selanjutnya, mereka harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama satu jam.
Setelah tes Covid-19, wisatawan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya. Mengenai vaksinasi, SE 85/2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.
Baca Juga: Agar Hasilnya Akurat, Begini Cara Cek Gula Darah Mandiri di Rumah
Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris, selain bahasa asal negaranya, demikian bunyi SE 85/2021.(*)
Baca Juga: Indonesia Bakal Antisipasi Gelombang Ketiga Dengan Obat Covid-19 Molnupiravir