Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris, selain bahasa asal negaranya, demikian bunyi SE 85/2021.(*)
Baca Juga: Indonesia Bakal Antisipasi Gelombang Ketiga Dengan Obat Covid-19 Molnupiravir