Find Us On Social Media :

Aturan Micro Lockdown yang Harus Ditaati, Pemerintah Pusat Terjunkan Tim Khsusus Hingga Daerah

Micro lockdown yang akan diberlakukan, pemerintah akan menurunkan tim khusus hingga daerah.

GridHEALTH.id - Seiring dengan semakin banyaknya kasus infeksi varian Omicron di Indonesia, pemerintah langsung gerak cepat melakukan antisipasi supaya kasus tidak bertambah.

Salah satunya adalah dengan memberlakukan micro lockdwon.

Baca Juga: 4 Hal yang Meningkatkan Risiko Endometriosis, Perlu Diketahui Wanita

Micro lockdown sudah diterapkan di RSD Wisma Atlet, Jakarta, dan ini terbukti suses mencegah penyebaran infeksi varian Omicron.

Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, strategi yang sudah diterapkan di Wisma Atlet tersebut dinilai cukup efektif.

"Melalui testing dan tracing yang kuat, langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi," papar Luhut dalam konferensi pers (27/12/2021), dikutip dari Detik.com (28/12/2021).

"Masalah micro lockdown itu intinya adalah kita menggunakan PPKM mikro, jadi di samping PPKM level, dari awal kita sudah menggunakan PPKM mikro itu di mana ada satgas-satgas yang ada di kecamatan, tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, RW, bahkan ada yang tingkat RT," papar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menyampaikan pelaksanaan PPKM mikro ini diberlakukan pada wilayah yang lebih kecil. Mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkup RT dan RW.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Mual Pada Penyandang Diabetes, Sering Dialami

Jika ditemukan adanya kasus COVID-19 dan pasien yang terpapar dalam jumlah yang banyak. Pelaksanaan hingga bantuan sosial nantinya akan dibantu oleh Satgas yang bertugas di tempat tersebut.

Satgas juga akan berperan dalam membantu masyarakat untuk mengedepankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, sekaligus memitigasi penyebaran infeksi COVID-19, terutama saat ditemukannya warga yang terpapar.

“Kalau di kampung itu (kasus melonjak), ya kampung itu saja (di-lockdown). Nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” ujar Tito, dikutip dari Fajar.co,id (27/12/2021).

Baca Juga: Perubahan Payudara Setelah Melahirkan, Ini Tips Cara Mengencangkannya

Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah.

Tim tersebut, nantinya akan difokuskan di lima Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB.

“Apakah PPKM Mikro ini jalan? Kalau mikro jalan, bila ada kebijakan lockdown, bisa cepat lakukan. Yang jalan akan kita berikan penghargaan, yang enggak jalan kita tegur,” jelas Tito.

Pemerintah akan segera menerapkan mikro lockdown, jika ditemukan transmisi lokal penularan kasus varian Omicron.

Baca Juga: Gejala dan Pengobatan Ulkus Mole, Infeksi Kelamin Akibat Bakteri

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan penambahan kasus virus corona varian Omicron di Indonesia sebanyak 27 kasus.

Dengan penambahan tersebut, total ada 46 kasus Omicron di Tanah Air hingga Minggu (26/12/2021).

“Saat ini Sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso," ujar Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi.Nadia mengatakan, sebanyak 27 kasus baru itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional, dan satu tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Penglihatan Kabur Pada Penyandang Diabetes

"Sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang WNA asal Nigeria," kata Nadia.

"Satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19) Wisma Atlet," jelasnya menambahkan.

Temuan kasus infeksi varian Omicron ini di Indonesia berasal dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing oleh Badan Litbangkes yang terbit pada 25 Desember 2021.

Baca Juga: Waspadai Hipoksemia, Ketika Tingkat Saturasi Oksigen di Bawah Normal

Ke-27 kasus Omicron itu terdeteksi saat para pelaku perjalanan tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Beberapa kasus diketahui setelah para pelaku perjalanan menjalani lebih dari 3 hari karantina.(*)Baca Juga: Pembangunan Rumah Sakit Bali Internasional, Presiden Jokowi Berharap Pasien Berobat Ke Luar Negeri Berkurang