GridHEALTH.id - Pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia telah keluar melalui Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE ini dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Diterbitkannya SE ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Karenanya dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta, dikutip dari siaran pers (13/1/2022).
Ada isinya SE pelaksanaan vaksin booster di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
2. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga: 6 Tips Diet Agar Tubuh Langsing dan Berat Badan Tak Cepat Naik Kembali
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
3. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.