Find Us On Social Media :

Jangan Langsung Test PCR Setelah Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Tes usap setelah kontak erat dengan pasien Covid-19

Jika pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron ataupun yang lainnya, maka perlu melakukan swab test PCR, setidaknya tiga hari setelahnya.

Namun jika merasakan gejala, maka tes usap PCR harus dilakukan sesegara mungkin.

 Baca Juga: Jika Dosis 1 dan 2 Mendapat Sinovac, Untuk Booster Baiknya Vaksin Covid-19 Ini

“Perlu menunggu, kalau ada gejala segera dites. Atau kalau kita tahu kontak erat misalnya tanggal 1, tanggal tes PCRnya di hari ketiga setelah kontak erat dengan orang yang positif. Misalnya kita kontak di hari Senin, berarti hari Kamis periksa,” kata Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, dikutip dari Kompas.com.

Jeda waktu ini berdasarkan waktu bertemu dengan pasien Covid-19. Karena virus corona butuh waktu lima sampai enam hari, hingga gejala pertama muncul.

Sehingga sangat mungkin untuk melakukan kontak dengan pasien Covid-19 saat gejalanya belum muncul.

Jika hasilnya positif dan tidak memiliki gejala yang berat, maka bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

 Baca Juga: 6 Metode Self Healing untuk Bantu Redakan Stres Akibat Covid-19

Begitu juga jika setelah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, tapi hasil tesnya negatif, tetap harus melakukan isolasi mandiri, kata Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Isolasi mandiri dilakukan untuk memantau, apakah ada gejala yang muncul atau tidak. Pada hari kelima isoman, segera lakukan swab test PCR ulang.

Kalau hasilnya positif, maka harus terus menjalani isolasi mandiri. Tapi jika negatif, maka diperbolehkan menyudahi isomannya.

Berdasarkan Surat Edaran Meneteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, pasien Covid-19 harus memenuhi dua syarat isolasi mandiri, yakni klinis dan rumah.

Syarat klinis yakni pasien Covid-19 berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), dapat mengakes layanan telemedisin atau kesehatan lainnya, dan berkomitmen menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan syarat rumah yakni ada kamar dan kamar mandi terpisah untuk pasien Covid-19 dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca Juga: Sudah 3,4 Juta Masyarakat Indonesia Divaksin Booster Covid-19 Sejak 12 Januari 2022