Find Us On Social Media :

Baru 6 Daerah yang Termasuk PPKM Level 1, Kapasitas Ibadah Hingga Nonton Bioskop Sudah 100 Persen

Beberapa wilayah di pulau Jawa sudah termasuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 1.

GridHEALTH.id - Semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah mulai melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ada 6 daerah di pulau Jawa yang sudah termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 1.

Sehingga beberapa aktivitas di daerah tersebut sudah bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," tulis Inmendagri itu.

Pada perpanjangan PPKM pekan ini, terdapat enam kabupaten/kota masuk level PPKM 1 yang tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.

Di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Pangandaran.

Sementara di Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Untuk wilayah PPKM level 1, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aktivitas.

Baca Juga: Covid-19 Lahir di Ukraina? Fakta-fakta Ditemukan Rusia, China Serang Amerika

Seperti kegiatan ibadah hingga menonton bioskop di wilayah PPKM level 1 bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.

Namun tentunya didampingi kedisplinan menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait dengan prokes, ini diketahui sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Virus Covid-19 Sulit Diprediksi

Diketahui penularan Covid-19 sampai saat ini sangat sulit untuk diprediksi, semua bisa tertular penyakit tersebut.

Menurut laman who.int (9/7/2020), virus Covid-19 dapat menular lewat beberapa cara.

Misalnya, melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Kemudian seseorang juga dapat terinfeksi dari menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya untuk yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, segera ikut vaksinasi.

Kemudian untuk mencegah penularan Covid-19 mulailah disiplin menjalankan prokes.

Baca Juga: Waspada Long Covid Pada Anak, Ini 5 Gejala yang Paling Sering Muncul

Prokes disini seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi).

Adapun aturan selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali dua pekan ke depan adalah sebagai berikut.

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

3. Supermarket dan Pasar Rakyat

Pada PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tidak ada pembatasan jam operasional.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.

5. Aktivitas di Mal

Pada daerah PPKM Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Baca Juga: Bos Pfizer Ramal Pandemi, Covid-19 Tidak Akan Berakhir di 2022

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 %.

9. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 %, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 dapat diadakan dengan maksimal 75 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Baca Juga: Antisipasi Penurunan Stok Darah, GDDPI Gelar Aksi Donor Darah Bersama dan Vaksinasi Booster