GridHEALTH.id - Tak bisa dipungkiri kebutuhan akan minyak goreng di Indonesia sangat tinggi.
Hal itu terbukti dengan menjeritnya masyarakat di berbagai daerah di tanah air beberapa waktu lalu karena adanya kelangkaan.
Kini, pasca-dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan terpantau melimpah di pasar dan swalayan.
Hanya saja, melimpahnya minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan terbaru, harga minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan premium tidak lagi diatur Pemerintah.
Lantas, apa saja ciri minyak goreng curah dan premium lain yang membedakan?
Menurut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Baca Juga: Haramkah Minyak Goreng Curah untuk Digunakan? Ini Perbedaan Mendasarnya
Kemudian, minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2019 yang melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.