GridHEALTH.id - Polemik dokter Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini terjadi setelah PB IDI membacakan rekomedasi pemberhentian Terawan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Muktamar ke-31 di Aceh.
Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyebutkan, rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Menurut dia, rekomendasi pemberhentian Terawan ini adalah hasil rekomendasi muktamar di Samarinda 3 tahun lalu, tapi pengurus IDI sebelumnya tak mengeksekusi rekomendasi itu.
Diketahui sebelumnya tercatat pernah diberhentikan sementara oleh IDI terkait metode terapi brain wash atau metode cuci otak pada 2018 lalu.
Lantas, bagaimana metode cuci otak yang diperkenalkan Terawan?
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2018), Terawan mengatakan metode cuci otak yang ia lakukan menggunakan alat DSA (Digital Substraction Angioraphy), yakni alat untuk memperlihatkan gambar dari pembuluh darah.
Alat tersebut digunakan supaya aliran darah di area kepala pasien bisa terlihat dengan baik, apakah ada sumbatan atau tidak.
Juga untuk memudahkan penyemprotan cairan kontras.
Baca Juga: Metode Cuci Otak Dokter Terawan Bukan Temuan dan Hal Baru di Dunia Medis, Itu Cara Diagnosa
Dalam metode cuci otak Terawan, cairan heparin di masukan ke dalam pembuluh darah yang sudah terlihat setelah dimasukkan cairan kontras.
Cairan heparin tersebut dimasukan untuk membuka jalur di pembuluh darah otak yang tersumbat.
"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu," kata Terawan dikutip dari Kompas.com (24/10/2019).
Disisi lain, pihak IDI pun angkat bicara terkait metode cuci otak Terawan tersebut.
Menurut IDI, cara yang dilakukan Terawan melanggar kode etik. Hal ini karena keamanan praktek cuci otak masih dipertanyakan.
Pada 2018 lalu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI saat itu, Prio Sidipratomo mengatakan, bobot pelanggaran Terawan adalah berat atau pelanggaran etik serius.
Pada putusan sidang MKEK yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK 2018, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah:
1. Mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan.
2. Tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI.
Baca Juga: Kasus Dokter Terawan Berpotensi Ditunggangi, Menjadi Liar, IDI: Beliau Masih Anggota IDI
3. Perihal biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti dan menjanjikan kesembuhan.
Terbaru, anggota MKEK IDI, Rianto Setiabudy juga mengomentari metode cuci otak saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).
Menurut Rianto, alasan MKEK IDI memberikan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan IDI pada 2018, dan kini berkembang menjadi pemberhentian secara permanen karena menganggap penelitian yang dilakukan Terawan memiliki kecacatan.
"Uji klinik yang benar akan mengatakan, kita sulit sekali menerima kesahihan penelitian yang tanpa pembanding. Ini adalah desain penelitian yang cacat besar sebetulnya," ujarnya dilansir dari katadata.co.id (5/4/2022).
Lebih jauh, Rianto menjelaskan bahwa uji klinik yang baik semestinya mengacu pada manfaat yang benar-benar dirasakan pasien.
Misalnya, seseorang yang awalnya tidak bisa mengurus diri sendiri, kemudian bisa mengurus diri sendiri.
Contoh lainnya, seseorang yang tadinya tidak bisa berjalan, kemudian bisa berjalan.
Sementara Terawan menggunakan tolak ukur keberhasilan menggunakan parameter pengganti, yaitu terjadinya pelebaran pembuluh darah.
MKEK IDI pun lantas mempertanyakan keabsahan penelitian disertasi milik Terawan.
Rianto kemudian menyebutkan bahwa tim pembimbing disertasi sebenarnya mengetahui adanya celah pada penelitian Terawan.
"Saya mengatakan, dengan hormat saya pada Unhas dan tim pembimbing mereka, karena mereka sebetulnya sejak semula tahu weakness ini. Cuma mereka terpaksa mengiyakannya karena konon, ada tekanan eksternal yang saya tidak tahu itu bentuknya apa," ucap Rianto.(*)
Baca Juga: Tidak Isi e-HAC Dipastikan Tidak Bisa Mudik Naik Transportasi Umum, Klik di Sini Untuk Pengisiannya