Find Us On Social Media :

Pasca Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Pasca Lebaran, PPKM diperpanjang hingga tanggal 23 Mei 2022.

GridHEALTH.id - Pasca Lebaran, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.

PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. Pada penerapan PPKM serentak kali ini, terdapat penurunan jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, sedangkan sejumlah wilayah di Level 2 bertambah.

Kemudian, ada penyesuaian aturan terhadap perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara aturan di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terdapat penyesuaian aturan PPKM, termasuk perubahan jam operasional tempat makan. 

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

Khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” katanya, dikutip Kemendagri.go.id via Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).

Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Baca Juga: Pelajar DKI Jakarta Siap-siap Sekolah Online Kembali, Sudah 21 Kasus Hepatitis Akut Misterius

Baca Juga: Sensasi Sensitif Seksual Pria, 6 Zona di Tubuh Jadi Pembangkit Gairah

Begitu pun daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Namun, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.