Find Us On Social Media :

Pasca Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Pasca Lebaran, PPKM diperpanjang hingga tanggal 23 Mei 2022.

Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100%.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyandang Hipertensi, Tak Perlu Menaruh Garam Pada Makanan, Sumpit Listrik Ini Akan Memberi Rasa Asin

Baca Juga: Pasca Lebaran Jangan Mager, Ini 5 Cara Kembali ke Kebiasaan Semula

Kapasitas itu, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun ketentuannya tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

Tetapi, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. (*)