GridHEALTH.id - Semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah mulai melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada 6 daerah di pulau Jawa yang sudah termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 1.
Sehingga beberapa aktivitas di daerah tersebut sudah bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," tulis Inmendagri itu.
Pada perpanjangan PPKM pekan ini, terdapat enam kabupaten/kota masuk level PPKM 1 yang tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
Di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Pangandaran.
Sementara di Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Untuk wilayah PPKM level 1, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aktivitas.
Baca Juga: Covid-19 Lahir di Ukraina? Fakta-fakta Ditemukan Rusia, China Serang Amerika
Seperti kegiatan ibadah hingga menonton bioskop di wilayah PPKM level 1 bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.
Namun tentunya didampingi kedisplinan menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Source | : | Who.int,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar