GridHEALTH.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)!di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (05/07/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com (05/07/2022).
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.
Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.
Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah. "Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.
Untuk menyegarkan kembali ingatan kita, berbagai istilah digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi
Baca Juga: Healthy Move, Mencegah Nyeri Lutut Saat Olahraga Naik Gunung
Istilah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat level yang diluncurkan pada 28 Juli 2021, digunakan untuk menggantikan istilah PPKM Darurat.