Untuk menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota itu berdasarkan indikator tentang Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari suara.com (21/07/2021) menjelaskan, tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Merujuk pada ketetapan WHO, berikut pengertian PPKM level 4 dan perbedaan hingga level 1 serta penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah:
- Level 1 (insiden rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di rumah sakit juga kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.
- Level 2 (insiden sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca Juga: 5 Penyakit Pernah Dianggap Kejadian Luar Biasa di Indonesia
Baca Juga: Vaksin Booster akan jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Satgas Covid-19
Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
- Level 3 (insiden tinggi)