GridHEALTH.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)!di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (05/07/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com (05/07/2022).
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.
Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.
Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah. "Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.
Untuk menyegarkan kembali ingatan kita, berbagai istilah digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi
Baca Juga: Healthy Move, Mencegah Nyeri Lutut Saat Olahraga Naik Gunung
Istilah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat level yang diluncurkan pada 28 Juli 2021, digunakan untuk menggantikan istilah PPKM Darurat.
Untuk menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota itu berdasarkan indikator tentang Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari suara.com (21/07/2021) menjelaskan, tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Merujuk pada ketetapan WHO, berikut pengertian PPKM level 4 dan perbedaan hingga level 1 serta penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah:
- Level 1 (insiden rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di rumah sakit juga kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.
- Level 2 (insiden sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca Juga: 5 Penyakit Pernah Dianggap Kejadian Luar Biasa di Indonesia
Baca Juga: Vaksin Booster akan jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Satgas Covid-19
Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
- Level 3 (insiden tinggi)
Level 3 menunjukan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk.
- Level 4 (insiden sangat tinggi)
Level 4 menandakan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Rata-rata daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek pernah mengalami level 4 PPKM pada bulan Agustus 2021 saat varian Delta banyak menyebabkan rawat inap dan kematian.
Bagaimana menentukan level setiap daerah di Indonesia? Dokter Nadia menjelaskan, penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah dengan membandingkan dua hal. Yakni, level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Baca Juga: 4 Diet Terbaik Rekomendasi Ahli Gizi Untuk Kesehatan dan Penurunan Berat
Baca Juga: Sering Mengalami Sakit Kepala Konstan Di Malam Hari? Waspadai 7 GejalaTersembunyi Kanker Otak
Pengukuran tingkat transmisi virus corona juga dibagi dalam 7 tingkat. Mulai dari tidak ada transmisi, kasus impor atau sporadic, kasus terklaster, dan transmisi komunitas.
Transmisi komunitas dielaborasi lagi ke dalam empat tingkat, yakni transmisi komunitas tingkat satu sampai dengan tingkat empat.
Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas tersebut, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama.
Yaitu, jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian Covid-19 yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu.
"Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu," jelas Nadia.
Baca Juga: 6 Manfaat Seks di Pagi Hari , Tidak Hanya Memberi Kenikmatan Tapi Juga Tubuh yang Sehat
Dia mencontohkan, kasus konfirmasi di bawah 20/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat satu. Sedangkan kematian di atas 5/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat empat.
Kemudian kesimpulan tentang tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi. (*)