Find Us On Social Media :

Lindungi Anak dari Pencabulan, Pendidik Harusnya Menjadi Pelindung

Inilah pelaku kasus pencabulan pada anak seorang santriwati di Ponpes Jombang, lindungi anak dari pencabulan sekarang juga.

GridHEALTH.id - Pencabulan pada anak menjadi isu yang hingga sekarang masih terus berkembang di Indonesia, bukan semakin menurun namun justru semakin marak terjadi.

Beberapa kali masyarakat dihebohkan dengan kasus pencabulan yang terjadi di berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) Indonesia, terbaru yang sedang diusut adalah kasus pencabulan oleh anak seorang kiai ponpes Jombang.

Kasusnya menjadi viral setelah Polisi Jombang menetapkan pelaku MSA sebagai Daftar Perncarian Orang (DPO), setelah sebelumnya sang kiai menolak anaknya dijemput paksa dan menganggap kasus ini adalah kasus internal keluarga.

Lagi-lagi seorang santriwati menjadi korban dari kasus pencabulan, di tempat yang seharusnya anak merasa nyaman dan aman.

Santriwati asal Jawa Tengah, berinisial NA ini melaporkan MSA ke polisi pada 29 Oktober 2019 dan pada 12 November 2019, Polres Jombang melakukan penyidikan hingga Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus ini.

Hari Kamis (07/07/2022) ini, polisi melakukan penjemputan paksa kepada pelaku setelah pelaku tidak juga menyerahkan diri, namun proses penjemputan diwarnai aksi saling dorong antara pendukung MSA dengan pihak kepolisian.

Melihat kejadian ini tentu miris, mengingat anak adalah bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi.

Tidak hanya sekali ini, sebelumnya pun sudah banyak santriwati yang menjadi korban pencabulan di ponpes di berbagai wilayah di Indonesia.

Melindungi anak dari maraknya kasus pencabulan adalah kewajiban semua pihak yang harus ikut terlibat dan mengambil bagian.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Berujung Damai, Ketahui Dampaknya Bagi Buah Hati

Dalam hal ini, pihak-pihak yang terkait untuk melindungi anak dari kasus pencabulan adalah:

Pemerintah